TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL
ULAMA’
(Job Description Pengurus)
TANFIDZIYAH
Tanfidziyah Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana. Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pengurus Tanfidziyah
sebagai pelaksana mempunyai tugas :
- . Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang
ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
- Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
- Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
- Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Dalam pembagian tugasnya,
Pengurus Tanfidziyah :
· Ketua, Sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan
koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan
lancar dan sukses.
· Wakil Ketua, Membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua
Lembaga.
· Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi,
dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
· Wakil Sekretaris, Membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris
· Bendahara, Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan
organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap
bulan/setiap tahunnya.
· Wakil Bendahara, Membantu tugas Bendahara,
0 komentar:
Posting Komentar