Just another free Blogger theme

Senin, 06 Januari 2025

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL ULAMA’
(Job Description Pengurus)


TANFIDZIYAH

Tanfidziyah Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana. Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas :

  • .    Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
  •      Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  •     Membina d­an mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
  •    Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.

Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah :

·   Ketua, Sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.

·   Wakil Ketua, Membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.

·    Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.

·        Wakil Sekretaris, Membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris

·   Bendahara, Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.

·        Wakil Bendahara, Membantu tugas Bendahara,

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar