Just another free Blogger theme

Selasa, 14 Januari 2025

Badan Otonom Yang dibentuk di PRNU Gersik Putih

Nahdlatul Ulama memiliki badan otonom (banom) sebagai perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya. Ketua Umum setiap banom dipilih oleh anggotanya melalui forum kongres. Banom memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.   Adapun badan otonom terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan usia dan keprofesian atau kekhususan lainnya. Badan otonom berdasarkan usia adalah sebagai berikut.

1.    Muslimat Nahdlatul Ulama Anggota Muslimat NU merupakan perempuan NU. Organisasi ini lahir pada 29 Maret 1946.  

2.  Fatayat Nahdlatul Ulama Anggota Fatayat NU adalah perempuan muda NU berusia maksimal 40 tahun.

3.    Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Anggota GP Ansor NU adalah laki-laki muda NU yang maksimal berusia 40 tahun.

4.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anggota IPNU adalah pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun.

5.    Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Anggota IPPNU adalah pelajar dan santri perempuan NU yang berusia maksimal 27 tahun.

Sementara itu, badan otonom yang basis keanggotaannya berdasarkan keprofesian dan kekhususan lainnya adalah sebagai berikut.

1. Jam’iyyattul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Banom ini bertugas melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan kajian dan tilawatil Qur’an.

     2.    Pencak Silat Pagar Nusa PS Pagar Nusa bertugas mengembangkan seni bela diri. 

Lembaga

Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu.

·     Ketua Lembaga, Sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.

·       Anggota Lembaga, Membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.

·   Semua Anggota Lembaga, Ikut mensukseskan semua kegiatan yang dilaksanakan ranting NU.

 

Ada beberapa lembaga yang dibentuk di PRNU Gersik Putih diantaranya :

·    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU.

· Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijaka Nahdlatul Ulama di bidang perekonomian dalam hal pendanaan untuk kelancaran kegiatan Nahdlatul Ulama Ranting.

·    Lembaga ma’arif / pendidikan NU, bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama’ah yang ada di ranting.

· Lembaga Ta’mir Masjid, Nahdlatul Ulama’ (LTMNU), bertugas menjaga mengamankan aset -aset Masjid, dan melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

· Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat (LESBUMI) NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya, yang bernuansa religius, spiritual, dan islami di Ranting NU.

·      Lembaga Bahtsul masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) adalah sebuah lembaga di lingkungan NU yang berfungsi sebagai forum diskusi antara kiai, ulama dan intelektual untuk membahas masalah-masalah yang muncul di masyarakat, seperti agama, ekonomi, sosial, hukum, politik, dan lainnya.

· LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama’), bertujuan untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat, mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

·       LAKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.

·    LEMBAGA TA’LIF WAN NASYR NU (LTNNU) Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

·  Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama’ (LKNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. 

Senin, 06 Januari 2025

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL ULAMA’
(Job Description Pengurus)


TANFIDZIYAH

Tanfidziyah Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana. Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas :

  • .    Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
  •      Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  •     Membina d­an mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
  •    Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.

Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah :

·   Ketua, Sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.

·   Wakil Ketua, Membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.

·    Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.

·        Wakil Sekretaris, Membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris

·   Bendahara, Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.

·        Wakil Bendahara, Membantu tugas Bendahara,

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL ULAMA’
(Job Description Pengurus)

MUSTASYAR

Bertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak.

 

SYURIYAH

Syuriyah Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib. Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
  3.  Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi..
  4.  Mengevaluasi keputusan Lembaga yang tidak sesuai dengan AD/ART NU dibatalkan.

 

Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah.

·       Rais : sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.

·       Wakil Rais I : membantu Rais dalam bertugas.

·       Wakil Rais II : membantu Rais dalam bertugas.

·       Katib : sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.

·       Wakil Katib : membantu Katib dalam bertugas.

·       A’wan : memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi.

 

A’wan

A’wan Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah. Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.

Wewenang dan Tugas A’wan. Kewenangan A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah NU; masukan A’wan bisa secara lisan maupun tertulis; Tugas A’wan adalah membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah. A’wan Syuriyah baik di tingkat  PWNU, PCNU, MWCNU maupun ranting NU; juga memiliki tugas serta kewenangan masing-masing.