Lembaga
Adalah perangkat
departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan
dengan suatu bidang tertentu.
· Ketua Lembaga, Sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga,
dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
· Anggota Lembaga, Membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan
lembaga.
· Semua Anggota Lembaga, Ikut mensukseskan semua kegiatan yang dilaksanakan ranting NU.
Ada beberapa lembaga
yang dibentuk di PRNU Gersik Putih diantaranya :
· Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama
(LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU.
· Lembaga Perekonomian Nahdlatul
Ulama disingkat LPNU, bertugas melaksanakan
kebijaka Nahdlatul Ulama di bidang perekonomian dalam hal pendanaan untuk
kelancaran kegiatan Nahdlatul Ulama Ranting.
· Lembaga ma’arif / pendidikan
NU, bertugas membina
lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan
ahlissunnah wal jama’ah yang ada di ranting.
· Lembaga Ta’mir Masjid,
Nahdlatul Ulama’ (LTMNU), bertugas
menjaga mengamankan aset -aset Masjid, dan melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
· Lembaga Seni Budaya Muslimin
Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat (LESBUMI) NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya, yang bernuansa
religius, spiritual, dan islami di Ranting NU.
· Lembaga Bahtsul masail Nahdlatul
Ulama (LBM NU) adalah sebuah lembaga di lingkungan NU yang berfungsi sebagai forum diskusi antara kiai, ulama
dan intelektual untuk membahas masalah-masalah yang muncul di masyarakat,
seperti agama, ekonomi, sosial, hukum, politik, dan lainnya.
· LAZISNU (Lembaga Amil Zakat,
Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama’), bertujuan
untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat,
mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh
(ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
· LAKPESDAM (Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk
transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.
· LEMBAGA TA’LIF WAN NASYR NU
(LTNNU) Lembaga
ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku
serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
· Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama’ (LKNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar