Just another free Blogger theme

Selasa, 14 Januari 2025

Lembaga

Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu.

·     Ketua Lembaga, Sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.

·       Anggota Lembaga, Membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.

·   Semua Anggota Lembaga, Ikut mensukseskan semua kegiatan yang dilaksanakan ranting NU.

 

Ada beberapa lembaga yang dibentuk di PRNU Gersik Putih diantaranya :

·    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU.

· Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijaka Nahdlatul Ulama di bidang perekonomian dalam hal pendanaan untuk kelancaran kegiatan Nahdlatul Ulama Ranting.

·    Lembaga ma’arif / pendidikan NU, bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama’ah yang ada di ranting.

· Lembaga Ta’mir Masjid, Nahdlatul Ulama’ (LTMNU), bertugas menjaga mengamankan aset -aset Masjid, dan melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

· Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat (LESBUMI) NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya, yang bernuansa religius, spiritual, dan islami di Ranting NU.

·      Lembaga Bahtsul masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) adalah sebuah lembaga di lingkungan NU yang berfungsi sebagai forum diskusi antara kiai, ulama dan intelektual untuk membahas masalah-masalah yang muncul di masyarakat, seperti agama, ekonomi, sosial, hukum, politik, dan lainnya.

· LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama’), bertujuan untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat, mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

·       LAKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.

·    LEMBAGA TA’LIF WAN NASYR NU (LTNNU) Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

·  Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama’ (LKNU) Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar