Just another free Blogger theme

Senin, 06 Januari 2025

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL ULAMA’
(Job Description Pengurus)

MUSTASYAR

Bertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak.

 

SYURIYAH

Syuriyah Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib. Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
  3.  Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi..
  4.  Mengevaluasi keputusan Lembaga yang tidak sesuai dengan AD/ART NU dibatalkan.

 

Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah.

·       Rais : sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.

·       Wakil Rais I : membantu Rais dalam bertugas.

·       Wakil Rais II : membantu Rais dalam bertugas.

·       Katib : sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.

·       Wakil Katib : membantu Katib dalam bertugas.

·       A’wan : memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi.

 

A’wan

A’wan Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah. Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.

Wewenang dan Tugas A’wan. Kewenangan A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah NU; masukan A’wan bisa secara lisan maupun tertulis; Tugas A’wan adalah membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah. A’wan Syuriyah baik di tingkat  PWNU, PCNU, MWCNU maupun ranting NU; juga memiliki tugas serta kewenangan masing-masing.

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar