TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RANTING NAHDLAUL
ULAMA’
(Job Description Pengurus)
MUSTASYAR
Bertugas memberikan
nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak.
SYURIYAH
Syuriyah Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Jabatan di
dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam,
beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib. Kemudian pada pasal 18 Anggaran
Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina
dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
- Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
- Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
- Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi..
- Mengevaluasi keputusan Lembaga yang tidak sesuai dengan AD/ART NU dibatalkan.
Dalam pembagian tugasnya,
Pengurus Syuriyah.
·
Rais : sebagai
pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
·
Wakil Rais I
: membantu Rais dalam bertugas.
·
Wakil Rais II
: membantu Rais dalam bertugas.
·
Katib : sebagai
koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
·
Wakil Katib
: membantu Katib dalam bertugas.
·
A’wan : memberi
masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi.
A’wan
A’wan Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa
A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A'wan terlibat terutama
dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan
organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi
besar (konbes), dan muktamar.
Wewenang
dan Tugas A’wan. Kewenangan A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah NU;
masukan A’wan bisa secara lisan maupun tertulis; Tugas A’wan adalah membantu
pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah. A’wan Syuriyah baik di tingkat PWNU,
PCNU, MWCNU maupun ranting NU; juga memiliki tugas serta kewenangan
masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar